MatrasNews, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/5058/SETDA Kesra tentang penyelenggaraan Hari Santri Nasional (HSN) Tingkat Kota Bekasi Tahun 2025. Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Kantor Kementerian Agama setempat, serta para pimpinan ormas dan forum pesantren ini menjadi pedoman pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, rangkaian kegiatan HSN 2025 di Kota Bekasi akan diisi dengan beberapa agenda utama. Pertama, akan digelar Kirab Santri pada Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 06.00 WIB. Para peserta akan berkumpul di Asrama Haji Embarkasi Jakarta di Bekasi dengan mengenakan busana Muslim/Muslimah, kemudian melakukan pawai menuju Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi.
Kedua, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memasang spanduk berukuran 3×1 meter di dinas/instansi masing-masing, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren. Spanduk tersebut harus bertema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”. Logo resmi peringatan HSN 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Agama.
Ketiga, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang beragama Islam diimbau untuk mengenakan sarung dan busana Muslim pada hari yang sama, Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai bentuk partisipasi dalam syiar Islam.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia dan untuk memperkuat syiar Islam. Pemerintah Kota Bekasi bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Bekasi mengajak semua pihak untuk melaksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita lain di Google News









