Kebijakan ini dirancang sebagai bantalan sosial di tengah tekanan ekonomi.
MATRASNEWS, JAKARTA – Sebanyak 2.843 lowongan kerja disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui skema padat karya. Program ini ditujukan sebagai bantalan sosial bagi warga yang terdampak tekanan ekonomi. Satu syarat mutlak diberlakukan, yaitu kepemilikan KTP Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat paripurna khusus digelar oleh Pemprov DKI. Rapat itu untuk merespons tekanan ekonomi yang sedang berlangsung. Kebijakan itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2026).
“Kemarin kebetulan kami rapat paripurna secara khusus untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada,” ujar Pramono.
Digaji Setara UMP
Skema padat karya dipilih agar warga yang terdampak tetap bisa memperoleh penghasilan. “Supaya orang bisa bekerja. Mereka digaji setara dengan UMP di DKI Jakarta ini,” papar Pramono.
Program ini dirancang berlangsung selama tiga bulan pertama. Kemungkinan perpanjangan akan dilakukan tergantung pada perkembangan situasi di lapangan. “Untuk membuat bantalan sosial supaya orang bekerja, Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu tiga bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada,” terang Pramono.











