Advertisement Section
Header AD Image
20210520 020524

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Matrasnews.com – Belum bayar pajak kendaraan , baik motor atau kendaraan lainnya.Segera diurus pajak kendaraan bermotor karena sedang ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.


Bukan hanya bebas denda pajak, ada keringanan pajak kendaraan bermotor lainnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , membuat program bebas denda kendaraan bermotor.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 101 tahun 2020.


Peraturan itu berisi tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2020.


Selain membebaskan denda pajak, juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).


Keringanan pajak kendaraan tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021.Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sampai 30 Juni 2021.


Program Tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.


“Program ini sudah berjalan pada awal tahun 2021 kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama maka segeralah di urus surat-surat kendaraan bermotornya.” Ungkapnya.

(#)matrasnews.com

Harper Cikarang by Aston