Menu

Breaking News

News

Penjelasan Disparbud Jabar Soal Dugaan Video Viral Getok Tiket Pantai Pangandaran

badge-check

Penjelasan Disparbud Jabar Soal Dugaan Video Viral Getok Tiket Pantai Pangandaran Perbesar

Matras News – Warga Net di kejutkan dengan sebuah video viral di media sosial Instagram @tangerangupdatecom menampilkan tarif tiket masuk dan parkir kendaraan mini bus di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sebesar Rp 95.000.

Dan anehnya, dalam video yang diunggah salah seorang pengunjung Pantai Pangandaran, harga parkir yang tertera dalam tiket justru ditempel seolah diubah oleh pengelola.

Setelah dibuka tempelannya, terungkap harga parkir di Pantai Pangandaran untuk kendaraan mini bus justru sebesar Rp 60.000.

Video tersebut pun mendapatkan respon keras dari netijen yang menyebutkan, momen libur lebaran ini dimanfaatkan oknum untuk meraih keuntungan.

Perihal video viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, harga yang tertera di tiket tersebut merupakan tarif tiket masuk dan parkir resmi yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Menurutnya, tarif tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pangandaran (Perbup) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. “Berkaitan dengan harga tiket, memang per 1 Mei ini sudah ada kenaikan untuk kendaraan mini bus ini ditarif Rp 95.000 dan itu berdasarkan Perbup yang baru,” kata Benny dikutip dari Jpnn,com pada Kamis (5/5).

Benny juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), wilayah yang memiliki industri kepariwisataan per 3 tahun sekali ada revisi tarif masuk. Katanya, perubahan tarif masuk terakhir kali dilakukan pada 2016. Seharusnya bila mengacu jadwal, maka perubahan tarif kembali dilakukan di tahun 2019.

“Idealnya tahun 2019 kemarin itu sudah ada revisi pada tarif masuk, namun baru diubah sekarang karena kemarin masih dalam suasana pandemi (Covid-19),” jelasnya.

Perubahan tarif parkir di objek wisata, sambung Benny, bukan hanya berlaku untuk kendaraan mini bus saja, tetapi seluruh kendaraan. Benny memastikan, tarif tiket masuk dan parkir di Pantai Pangandaran yang viral dalam video bukan diatur oleh oknum, namun resmi dari pemerintah.

 “Jadi bukan oknum dan segala macam. Itu sudah ada Perda yang baru,” ujarnya. Ia menambahkan, viralnya video ini disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengunjung wisata.

Maka dari itu, pihaknya melalui Disparbud Kabupaten Pangandaran gencar memberi tahu kepada masyarakat ihwal perubahan tarif parkir di objek wisata. “Beberapa kali juga sudah disampaikan ke masyarakat, kalau ada yang tanya kenapa naik.

Ya kami jelaskan, soalnya sudah diatur dalam Perbup nomor sekian,” ungkapnya. “Kurang sosialisasi ke masyarakat sehingga belum tahu, karena memang saya memantau itu seminggu sebelum hari raya (Idulfitri) itu keluarnya Pergub. Belum tersosialisasikan, tetapi kami informasikan di media sosial Instagram Disparbud Pangandaran,” tambahnya.

(*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

28 Agu 2026 - 03:27 WIB

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

27 Agu 2026 - 13:14 WIB

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

27 Agu 2026 - 00:48 WIB

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

Groundbreaking PSEL Bantargebang, Langkah Awal Mengurai Darurat Sampah Bekasi

26 Agu 2026 - 16:02 WIB

Groundbreaking PSEL Bantargebang, Langkah Awal Mengurai Darurat Sampah Bekasi
Trending di News