Matras News – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA.
Pengumuman tersebut disampaikan manajemen BCA melalui website resminya www.bca.co.id, dan akan mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 2024.
“Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA,” tulis pihak manajemen BCA sebagaimana dikutip dari laman resmi BCA, Kamis (13/6/2024).
BCA mengatakan biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA. Nominal biaya administrasi akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Perlu diketahui, selama ini BCA tidak mengenakan biaya administrasi untuk tarik tunai melalui EDC.
Selama ini transaksi tarik tunai melalui EDC digunakan nasabah agar tidak perlu mengantri di mesin ATM, atau tidak menemukan ATM terdekat.
EDC bisa ditemukan di berbagai merchant BCA, baik di minimarket, kedai kopi, hingga resto rekanan BCA.
Adapun EDC adalah mesin yang memudahkan transaksi pembayaran. Penggunaannya adalah dengan memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, maupun kartu kredit dalam mesin EDC suatu bank maupun antar bank.
Cara kerjanya telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran yang terkoneksi secara realtime.