Menu ✖

Breaking News

News

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Akibat Kematian Kepala Keluarga

badge-check

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Akibat Kematian Kepala Keluarga Perbesar

Matras News – Bagi warga Jakarta jika ingin mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga baru akibat kematian kepala keluarga, berikut adalah alur dan persyaratannya.

Persyaratan yang dibutuhkan:
– Fotokopi Akta Kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
– Fotokopi KK lama

Alur:
1. Warga mengisi form F-1.02 di Kelurahan
2. Lampirkan fotokopi Akta Kematian
3. Lampirkan fotokopi KK lama
4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia <17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Yaitu, dengan adanya Saudara/Keluarga yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga tersebut, atau anak-anak yang di maksud di titipkan pada Kartu Keluarga Saudara yang terdekat, dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan dapat di ajukan secara Offline dan Online melalui:
– Pelayanan Offline: Kelurahan sesuai domisili KTP-el
– Pelayanan Online: Aplikasi Alpukat Betawi (persyaratan yang di unggah harus dokumen ASLI)

Hotline Dinas Dukcapil Jakarta:
– Whatsapp Pengaduan Masyarakat: 081318882047
– Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas: 081222250781 (sumber Dukcapil Jakarta).

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Pawai Hari Santri 2026

23 Okt 2026 - 00:39 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Pawai Hari Santri 2026

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 dari 19 Gedung Sekolah yang Jadi Target

22 Okt 2026 - 12:12 WIB

Pemprov DKI Rampungkan Renovasi 16 dari 19 Gedung Sekolah yang Jadi Target

Dua Tahun Prabowo, Gema Sasmita Klaim Pemerintah Bongkar Dominasi Oligopoli

21 Okt 2026 - 14:24 WIB

Dua Tahun Prabowo, Gema Sasmita Klaim Pemerintah Bongkar Dominasi Oligopoli

Kebakaran KMP Batu Mandi di Merak, 460 Orang Dievakuasi, 11 Dirawat

21 Okt 2026 - 03:45 WIB

Kebakaran KMP Batu Mandi di Merak, 460 Orang Dievakuasi, 11 Dirawat

Flyover Bulak Kapal Bekasi Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Dibayar Pekan Depan

21 Okt 2026 - 03:45 WIB

Flyover Bulak Kapal Bekasi Segera Dibangun, 32 Bidang Tanah Dibayar Pekan Depan
Trending di News