Menu

Mode Gelap
Bukit Batu Semar Majalengka yang Menjadi Rekomendasi Liburan Anda Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia Mengenal Tempat Wisata Unik di Indonesia Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri Hotel Grandhika Pemuda Semarang Hadirkan Dua Acara Menarik di Mei 2026 Hotel Ciputra Cibubur Gelar Talk Show Edukatif

News

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Akibat Kematian Kepala Keluarga

badge-check


					Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru Akibat Kematian Kepala Keluarga Perbesar

Matras News – Bagi warga Jakarta jika ingin mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga baru akibat kematian kepala keluarga, berikut adalah alur dan persyaratannya.

Persyaratan yang dibutuhkan:
– Fotokopi Akta Kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
– Fotokopi KK lama

Alur:
1. Warga mengisi form F-1.02 di Kelurahan
2. Lampirkan fotokopi Akta Kematian
3. Lampirkan fotokopi KK lama
4. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia <17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Yaitu, dengan adanya Saudara/Keluarga yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga tersebut, atau anak-anak yang di maksud di titipkan pada Kartu Keluarga Saudara yang terdekat, dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali dan dapat di ajukan secara Offline dan Online melalui:
– Pelayanan Offline: Kelurahan sesuai domisili KTP-el
– Pelayanan Online: Aplikasi Alpukat Betawi (persyaratan yang di unggah harus dokumen ASLI)

Hotline Dinas Dukcapil Jakarta:
– Whatsapp Pengaduan Masyarakat: 081318882047
– Pengaduan terkait Pungli/Gratifikasi/permohonan layanan administrasi kependudukan bagi penduduk Lansia dan Penyandang Disabilitas: 081222250781 (sumber Dukcapil Jakarta).

Baca Lainnya

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Gubernur Pramono Terima Menteri Besar Kelantan, Bahas Rute Langsung hingga Naskah Kuno

15 Mei 2026 - 01:01 WIB

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Trending di News