Menu

Mode Gelap
University of Melbourne Buka Beasiswa Penuh untuk Mahasiswa Internasional Mahasiswa ITS Ciptakan Perangkap Hama Tenaga Surya Amunisi, Daya Tahan, dan Nyali: Tiga Ujian di Balik Pertumbuhan 5,61% Panen Perdana Semangka Non-Biji, Bukti Kolaborasi Modern Petani Milenial dan Indomaret Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon Penataan Non-ASN, Pemerintah Jamin Layanan Pendidikan Tetap Jalan

News

Pertamina Kembali Sesuaikan Harga Dua Jenis BBM Non-Subsidi


					Pertamina Kembali Sesuaikan Harga Dua Jenis BBM Non-Subsidi Perbesar

MatrasNews, Jakarta – PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk dua jenis BBM non-subsidi, yaitu Pertamina Dex dan Dexlite.

Perubahan harga ini akan berlaku mulai, 1 Oktober 2025, di sejumlah wilayah tertentu, termasuk Jabodetabek.

Berdasarkan laman resmi Pertamina, harga Dexlite (CN 51) naik sebesar Rp100 per liter, dari sebelumnya Rp13.600 menjadi Rp13.700 per liter.

Sementara itu, Pertamina Dex (CN 53) mengalami kenaikan yang lebih signifikan, yaitu Rp150 per liter, dari Rp13.850 menjadi Rp14.000 per liter.

Di sisi lain, Pertamina memastikan harga beberapa produk BBM lainnya tetap stabil. Pertamax (RON 92) dipertahankan di harga Rp12.200 per liter, Pertamax Green (RON 95) Rp13.000 per liter, dan Pertamax Turbo (RON 98) Rp13.100 per liter.

Harga BBM penugasan dan subsidi seperti Pertalite dan Biosolar juga tidak berubah, masing-masing tetap Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.

 

Kebijakan penyesuaian harga ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar BBM Umum. Melalui mekanisme ini, harga BBM non-subsidi dapat menyesuaikan dengan dinamika pasar.

Baca Lainnya

Ditjenpas Bantah Video Viral Sel Mewah dan Ponsel di Lapas Cilegon

18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Canangkan Gerakan Pilah Sampah

18 Mei 2026 - 00:43 WIB

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Trending di News