Menu

Mode Gelap
7 Universitas Korea Selatan Gandeng Indonesia, Rekrut 1.000 Mahasiswa Leo Club Jakarta Kharisma Ajak Anak Disabilitas Bermain di Kidzania PSN Papua Selatan Disorot Akademisi: Abaikan Hak Masyarakat Adat ITS Ciptakan Alat Deteksi Minyak Babi, Hanya Rp10 Ribu per Strip Pelemahan Rupiah ke Dolar Singapura Jadi Alarm Baru Menteri Ketenagakerjaan: Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Peserta MagangHub

News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

badge-check


					PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022 Perbesar

Matras News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 hingga 15 Agustus 2022.

Semua daerah di Jawa-Bali dalam perpanjangan ingin statusnya tetap berada pada level 1.

Lanjutnya, kenaikan jumlah kasus Covid memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus. Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

(red)

Baca Lainnya

Pelemahan Rupiah ke Dolar Singapura Jadi Alarm Baru

1 Juni 2026 - 00:06 WIB

Menteri Ketenagakerjaan: Sertifikasi Kompetensi Wajib bagi Peserta MagangHub

1 Juni 2026 - 00:03 WIB

Hari Kelima Korban Hanyut di Kali Bekasi Ditemukan Tutup Usia

29 Mei 2026 - 02:12 WIB

Jadwal Audiensi Aliansi PPPK PW dengan Kemendagri Telah Diagendakan

29 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kemnaker Turunkan Tim Khusus ke PT Epson, Awasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

28 Mei 2026 - 00:58 WIB

Trending di News