Matras News, Jakarta – Ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebelumnya, pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Namun, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.
Dalam permendikbud no 63 tahun 2014, Pramuka menjadi ekskul yang harus wajib diikuti oleh seluruh siswa.
Artinya, bagi siswa yang menyukai ataupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim Menjelaskan kini pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib, Ia, berharap para siswa memilih ekstrakurikuler yang memang menjadi minat dan bakatnya, jelas Nadiem.
Nadiem berharap dengan ekstrakurikuler pilihannya sendiri, siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih.
Ekstrakurikuler pilihan pun terdiri dari beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat para siswa. Bagi yang memang menyukai kegiatan kepramukaan, tetap bisa memilih sebagai ekstrakurikuler pilihan.
Sedangkan bagi yang kurang menyukai kegiatan kepramukaan, bisa memilih pilihan ekstrakurikuler lain sesuai minat, tutup Nadiem.