Menu

Mode Gelap
Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri Hotel Grandhika Pemuda Semarang Hadirkan Dua Acara Menarik di Mei 2026 Hotel Ciputra Cibubur Gelar Talk Show Edukatif Ascott Rayakan Kesadaran Aksesibilitas Global Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

News

Remisi Dasawarsa Bakal Diberikan pada HUT RI ke-80

badge-check


					Remisi Dasawarsa Bakal Diberikan pada HUT RI ke-80 Perbesar

MatrasNews, Bandung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan, remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Agus, melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis 17 Juli 2025.

Agus mengatakan, remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menuturkan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade.

Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelas Mashudi.

Remisi dasawarsa merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini ialah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Menurut Mashudi, remisi dasawarsa dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh warga binaan yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, kebijakan itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.

Baca Lainnya

Hotel di Jakarta Barat Jadi Sarang Narkoba, Ini Kata Bareskrim Polri

16 Mei 2026 - 01:17 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 01:42 WIB

Transformasi Tata Kelola JIS, Pemprov DKI Segera Gandeng San Siro

15 Mei 2026 - 01:09 WIB

Gubernur Pramono Terima Menteri Besar Kelantan, Bahas Rute Langsung hingga Naskah Kuno

15 Mei 2026 - 01:01 WIB

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Trending di News