Insiden Tenggelamnya Siswi Jadi Sorotan
MATRASNEWS, BULUKUMBA – Kawasan wisata Tebing dan Pantai Apparalang di Kabupaten Bulukumba disebut sebagai destinasi ilegal oleh pemerintah daerah. Pengelolaan tempat itu dilakukan tanpa izin resmi. Bahkan, biaya masuk yang ditarik dari pengunjung dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba, Hamrina Andi Muri. Pernyataan tersebut muncul menyusul insiden tragis tenggelamnya seorang siswi SMA, Elmi Febrianti, pada Minggu (7/6/2026). Korban dilaporkan terjatuh dari tebing kawasan tersebut.
Menurut Hamrina, lahan Apparalang adalah tanah negara. Selama ini, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh sebuah yayasan tanpa izin dari Pemkab Bulukumba. “Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungli,” ujarnya.
Penawaran pengambilalihan pengelolaan dari pemerintah daerah disebut telah beberapa kali diajukan. Tujuannya agar kawasan itu ditata lebih profesional dan memenuhi standar keselamatan wisata. Namun, tawaran tersebut selalu ditolak oleh pihak yayasan.
Praktik pungli itu pun pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Akan tetapi, kawasan tersebut kembali beroperasi tidak lama kemudian. Biaya masuk dari pengunjung tetap ditarik tanpa izin resmi.
Rencana Pertemuan dengan Yayasan











