Menu

Breaking News

News

Wisata Apparalang Ilegal dan Dikelola Tanpa Izin, Pungli Merajalela

badge-check

Wisata Apparalang Ilegal dan Dikelola Tanpa Izin, Pungli Merajalela Perbesar


Insiden Tenggelamnya Siswi Jadi Sorotan

MATRASNEWS, BULUKUMBA – Kawasan wisata Tebing dan Pantai Apparalang di Kabupaten Bulukumba disebut sebagai destinasi ilegal oleh pemerintah daerah. Pengelolaan tempat itu dilakukan tanpa izin resmi. Bahkan, biaya masuk yang ditarik dari pengunjung dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Bulukumba, Hamrina Andi Muri. Pernyataan tersebut muncul menyusul insiden tragis tenggelamnya seorang siswi SMA, Elmi Febrianti, pada Minggu (7/6/2026). Korban dilaporkan terjatuh dari tebing kawasan tersebut.

Menurut Hamrina, lahan Apparalang adalah tanah negara. Selama ini, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh sebuah yayasan tanpa izin dari Pemkab Bulukumba. “Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungli,” ujarnya.

Penawaran pengambilalihan pengelolaan dari pemerintah daerah disebut telah beberapa kali diajukan. Tujuannya agar kawasan itu ditata lebih profesional dan memenuhi standar keselamatan wisata. Namun, tawaran tersebut selalu ditolak oleh pihak yayasan.

Praktik pungli itu pun pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Akan tetapi, kawasan tersebut kembali beroperasi tidak lama kemudian. Biaya masuk dari pengunjung tetap ditarik tanpa izin resmi.

Rencana Pertemuan dengan Yayasan

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

28 Agu 2026 - 14:10 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

28 Agu 2026 - 03:27 WIB

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

27 Agu 2026 - 13:14 WIB

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa

27 Agu 2026 - 00:48 WIB

PGE Terima Penghargaan HKAN 2026 dari Kemenhut Berkat Konsisten Lestarikan Elang Jawa
Trending di News