Menu

Mode Gelap
Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H-9 Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp12,83 Triliun RICMA Camp 2026 Usung “Lead Like Rasulullah”, Sandiaga Uno Hadir Inspirasi Generasi Muda 700 Ribu Wisatawan Diprediksi Padati Bandung saat Libur Lebaran 2026 PPDI IPC TPK Salurkan Zakat Karyawan melalui LAZISKU Tim RI Ciptakan “GambitHunter”, AI Anti Judi Online yang Raih Juara di Singapura Warga Bekasi dan Depok Kini Urus Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

News

Istri Eks Pangdam Diperiksa Hakim Tipikor Soal Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap


					Istri Eks Pangdam Diperiksa Hakim Tipikor Soal Aliran Dana Korupsi BUMD Cilacap Perbesar

MATRASNEWS, SEMARANG – Istri mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono, Novita Permatasari, memberi kesaksian di sidang tindak pidana korupsi BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Pemeriksaan itu menyorot pengakuannya menerima aliran dana miliaran rupiah dari salah satu terdakwa.

Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA). Ia menyatakan dana dari Andi dialirkan ke beberapa rekening milik saudara-saudaranya untuk tujuan tertentu.

“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan majelis hakim.

Ia merinci, dana dialirkan ke rekening Arief Kusmawanto sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, ke rekening Endang Kusmawati Rp2 miliar, dan ke Weni Sulistyowati Rp2 miliar. Novita juga menyebut ada penyerahan uang tunai sebesar Rp20 miliar kepada pihak lain, yang dibungkus dalam koper dan kantong plastik.

Saksi Arief Kusmawanto membenarkan memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita. Ia mengaku rekening itu digunakan untuk transaksi dengan instruksi Novita, tanpa mengetahui tujuan pasti uang tersebut.

Baca Juga : Gus Yazid Mengaku Terima Rp20 Miliar Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu juga menghadirkan saksi-saksi lain. Majelis hakim menutup persidangan pukul 11.05 WIB dan akan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (3/12/2025).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Awaluddin Muuri (mantan Sekda/Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andi Nurhuda, terkait dugaan korupsi di BUMD setempat.

Cek Berita lain di Google News

 

 

Baca Lainnya

Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H-9 Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp12,83 Triliun

4 Maret 2026 - 03:28 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Mulai H 9 Lebaran 2026 Pemerintah Siapkan Stimulus Rp1283 Triliun

RICMA Camp 2026 Usung “Lead Like Rasulullah”, Sandiaga Uno Hadir Inspirasi Generasi Muda

4 Maret 2026 - 03:25 WIB

RICMA Camp 2026 Usung Lead Like Rasulullah Sandiaga Uno Hadir Inspirasi Generasi Muda

700 Ribu Wisatawan Diprediksi Padati Bandung saat Libur Lebaran 2026

4 Maret 2026 - 03:15 WIB

700 Ribu Wisatawan Diprediksi Padati Bandung saat Libur Lebaran 2026 1

PPDI IPC TPK Salurkan Zakat Karyawan melalui LAZISKU

4 Maret 2026 - 02:53 WIB

PPDI IPC TPK Salurkan Zakat Karyawan melalui LAZISKU

Warga Bekasi dan Depok Kini Urus Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

4 Maret 2026 - 01:53 WIB

Warga Bekasi dan Depok Kini Urus Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu Bawa BPKB
Trending di News