Menu ✖

Breaking News

News

Warga Bekasi dan Depok Kini Urus Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

badge-check

FOTO: KTP dan STNK asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Perbesar

FOTO: KTP dan STNK asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Warga yang berdomisili di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi repot membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

MATRASNEWS, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Mulai hari ini, Selasa (3/3/2026), warga yang berdomisili di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi repot membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh KDM melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa syarat pembayaran pajak kini cukup hanya dengan menunjukkan e-KTP asli dan STNK asli, tanpa perlu melampirkan BPKB baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Bedah Buku Curhat Istri Diplomat Buka Cerita Kehidupan di Balik Dunia Diplomasi

8 Okt 2026 - 06:32 WIB

Bedah Buku Curhat Istri Diplomat Buka Cerita Kehidupan di Balik Dunia Diplomasi

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perluas Hak Pekerja

7 Okt 2026 - 02:46 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perluas Hak Pekerja

Usai Lepas Djamari, Dudung Abdurachman Fokus Tangani Karhutla hingga Papua

6 Okt 2026 - 11:40 WIB

Usai Lepas Djamari, Dudung Abdurachman Fokus Tangani Karhutla hingga Papua

Cak Imin Dorong Vida Bekasi Jadi Model Pasar Rakyat Berbasis Kawasan

5 Okt 2026 - 02:06 WIB

Cak Imin Dorong Vida Bekasi Jadi Model Pasar Rakyat Berbasis Kawasan

Perjalanan Panjang POMMSI, Konsolidasi Organisasi Pengemudi Masuki Babak Baru

5 Okt 2026 - 01:21 WIB

Perjalanan Panjang POMMSI, Konsolidasi Organisasi Pengemudi Masuki Babak Baru
Trending di News