Menu

Breaking News

News

Warga Bekasi dan Depok Kini Urus Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

badge-check

FOTO: KTP dan STNK asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Perbesar

FOTO: KTP dan STNK asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Warga yang berdomisili di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi repot membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

MATRASNEWS, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali meluncurkan kebijakan pro-rakyat yang memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Mulai hari ini, Selasa (3/3/2026), warga yang berdomisili di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi repot membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh KDM melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa syarat pembayaran pajak kini cukup hanya dengan menunjukkan e-KTP asli dan STNK asli, tanpa perlu melampirkan BPKB baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna

10 Agu 2026 - 00:03 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Natuna

Menko Polkam: Eksistensi LPM Ditentukan oleh Kemampuan Perkuat Program Pemerintah

10 Agu 2026 - 00:01 WIB

Menko Polkam: Eksistensi LPM Ditentukan oleh Kemampuan Perkuat Program Pemerintah

Teras Jatiasih Resmi Diluncurkan

8 Agu 2026 - 11:10 WIB

Teras Jatiasih Resmi Diluncurkan

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

7 Agu 2026 - 00:09 WIB

Musim Kemarau Perparah Krisis Air dan Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan

7 Agu 2026 - 00:07 WIB

Kepala BNPB: Destana Selamatkan Nyawa di Tengah Kekeringan
Trending di News