Menu

Mode Gelap
Ini Daftar 61 Sekolah Swasta Gratis di Kota Bekasi Dengar Keluhan Warga, Yenny Dorong Normalisasi Kali Beringin Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Pasar Kranji Baru Harga Oli di Bekasi Naik, Pemilik Kendaraan: Mau Tidak Mau Beli Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi & Politik Berkait Erat

News

Awas! Nunggak BPJS Kesehatan Bisa Denda 30 Juta

badge-check


					Awas! Nunggak BPJS Kesehatan Bisa Denda 30 Juta Perbesar

Matras News – BPJS Kesehatan menetapkan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) bagi peserta yang menunggak bayar iuran. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Adapun denda dibebankan apabila peserta telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000,” terang ayat 6 pasal 42, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Sementara itu bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, kepesertaannya akan diberhentikan untuk sementara waktu.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

“Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021,” jelas ayat 3b pasal 42.

(her/red)

Baca Lainnya

Dengar Keluhan Warga, Yenny Dorong Normalisasi Kali Beringin

12 Juni 2026 - 00:35 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Pasar Kranji Baru

12 Juni 2026 - 00:34 WIB

Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi

11 Juni 2026 - 18:29 WIB

Rizki Topananda Kembali Ditunjuk Pimpin DPC PKB Kota Bekasi

Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi & Politik Berkait Erat

11 Juni 2026 - 02:09 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD di Pesisir Barat

11 Juni 2026 - 01:52 WIB

Trending di News