MatrasNews, Bandung – DPC AWPI Kota Bekasi kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk mendaftarkan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK). Dokumen tersebut telah diterima secara resmi oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Bandung pada Selasa (21/10/25) pukul 11:32 WIB.
Kontra Memori ini diajukan sebagai bentuk tanggapan atas Memori PK yang sebelumnya diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi pada 8 Oktober 2025.
Rombongan AWPI dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Jerry didampingi Pembina RM. Rhagil Asmara Satya Negoro, serta Kuasa Hukum mereka, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN.

Kuasa Hukum AWPI, Sigit Handoyo Subagiono (SHS), dalam pernyataannya mengonfirmasi tujuan kedatangan mereka. “Iya benar, hari ini kami sudah memasukkan Kontra Memori Peninjauan Kembali melalui PTUN Bandung,” ujarnya.
SHS juga menyampaikan kekecewaan terhadap pihak DLH Kota Bekasi. “Kami sedih melihat Pejabat sekelas Kepala Dinas masih belum paham bagaimana seharusnya menyikapi persoalan ini. Kami sangat menghormati apapun hasil dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, namun Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi malah menyampaikan bahwa terjadi kekhilafan Hakim dalam memutus perkara,” tandas SHS.
Dengan diserahkannya dokumen ini, proses hukum atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan DLH Kota Bekasi kini memasuki babak baru, menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung RI.
Cek Berita lain di Google News












