Menu

Mode Gelap
ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998 Sinergi Himbara, BP BUMN Dorong Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Puncak Liburan Long Weekend, KAI Layani 161.028 Pelanggan Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri Denon Dorong ITS Indonesia Jadi Aktor Utama UAM di Regional U.S. Embassy Jakarta Celebrates Maternal Health Achievements in Banten Province

News

AWPI Kota Bekasi Apresiasi Putusan MA yang Tolak Kasasi DLH

badge-check


					AWPI Kota Bekasi Apresiasi Putusan MA yang Tolak Kasasi DLH Perbesar

MatrasNews, Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Putusan ini mengukuhkan kemenangan AWPI dalam sengketa akses informasi publik dan dinilai sebagai bukti komitmen organisasi wartawan tersebut dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry, menyatakan apresiasinya atas putusan yang adil tersebut. “AWPI akan terus konsisten mengawal transparansi sebagai bentuk kontrol sosial di Kota Bekasi,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Jerry menegaskan bahwa perjuangan mengakses informasi publik adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Kuasa hukum AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, memberikan pernyataan lebih tegas. Ia menyatakan putusan Nomor 354 K/TUN/KI/2025 itu membuktikan adanya masalah dalam tatanan kepemimpinan di DLH Kota Bekasi.

“Putusan ini membuktikan betapa rusaknya tatanan pengelolaan kepemimpinan di Kantor DLH Kota Bekasi yang selama ini selalu merasa paling benar,” kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyoroti pemilihan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Ia meminta Wali Kota Tri Adhianto lebih cerdas dalam memilih pimpinan di tiap dinas karena mereka digaji dari uang rakyat dan tidak boleh berlaku zalim.

Putusan MA yang final dan mengikat ini mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka akses dokumen pertanggungjawaban serta bukti pengembalian ke kas daerah.

Kemenangan hukum ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelajaran bagi instansi lain untuk lebih transparan dalam pelayanan publik.

 

Baca Lainnya

ILUNI UI FIB Gelar MeiLawan 2026, Ajak Rawat Ingatan Tragedi Mei 1998

14 Mei 2026 - 01:37 WIB

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan bagi WNI untuk Repatriasi Dana dari Luar Negeri

14 Mei 2026 - 01:18 WIB

Kereta Petani & Pedagang Layani 17.867 Pelanggan Sepanjang 2026

13 Mei 2026 - 00:09 WIB

PT Pertamina Buka Suara Soal Perbandingan Harga Pertalite dan Pertamax yang Ramai di Medsos

13 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

13 Mei 2026 - 00:03 WIB

Trending di News