MATRASNEWS, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif menggelar rapat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (19/5).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Abdul Aziz, didampingi Wakil Ketua Jhonny Simanjuntak. Turut hadir perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Abdul Aziz menyatakan bahwa Ranperda Pelindungan Perempuan bertujuan memperkuat payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk mekanisme rehabilitasi dan perlindungan terpadu.
Sementara itu, Ranperda Siskesda dirancang untuk mengintegrasikan layanan kesehatan primer hingga rujukan, dengan penekanan pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di ibu kota.
Kedua Ranperda ini sangat mendesak. Perlindungan perempuan butuh kepastian hukum, dan sistem kesehatan daerah harus adaptif pascapandemi serta menghadapi tantangan urban,” ujar Abdul Aziz usai rapat.
Pembahasan berlangsung alot pada klaster pendanaan dan sinkronisasi dengan peraturan pusat. Namun, kedua pihak menyepakati pembentukan tim perumus untuk menyelesaikan materi teknis sebelum dibawa ke rapat paripurna.











