Menu

Mode Gelap
Raih Promo Impianmu di Samsung x Lazada Super Brand Day 2026 Podjok Pademangan Resmi Dibuka, Digital Nomad Hub di Ancol 4 Usaha Massage dan Spa di Jatisampurna Belum Punya Izin Kemenhub Dorong BRT Listrik Percepat Transformasi Transportasi Publik DPRD DKI Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon III, IV, hingga Kepala Puskesmas Harkitnas ke-118, Evi Mafriningsianti: Generasi Muda Jadi Energi Perubahan

News

4 Usaha Massage dan Spa di Jatisampurna Belum Punya Izin

badge-check


					FOTO Ilustrasi Perbesar

FOTO Ilustrasi


MATRASNEWS, JATISAMPURNA – Moonlite Spa sudah beroperasi setahun lebih belum masuk dalam Wajib Pajak, UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna sudah melayangkan surat teguran sampai dua kali. Lokasinya berada di kawasan Ruko Timesquare Jalan Raya Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Namun sampai sekarang pemilik usaha bidang terapis kesehatan tersebut belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kepala UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna, Heru, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dan mengundang pemilik usaha spa Moonlite.

“Sudah kita komunikasi, mulai dari mendatangi tempat usaha spa tersebut, memanggil hingga bersurat teguran. Tapi sampai sekarang pelaku usaha itu sepertinya belum mau menjadi bagian dari Wajib Pajak resmi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Heru membeberkan, sebenarnya ada 4 usaha spa/massage yang sudah beroperasi namun belum masuk Wajib Pajak Bapenda Kota Bekasi, diantaranya Moonlight Spa, Wonder Massage, Immortal Massage, Lose Massage.

“Salah satunya usaha spa moonlite yang sudah beroperasi lebih dari setahun tapi belum jadi WP. Nanti kita akan membuat laporan ke Pemkot Bekasi untuk selanjutnya di tindaklanjuti, sebab penindakan ada di pemda,” imbuhnya.

Saat ditanya, lanjut Heru, mengatakan untuk Moonlight sudah dilayangkan surat teguran. “Saat ini sudah teguran kedua, bahkan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan dan menemui owner-nya, namun sampai sekarang pemilik atau pengelolanya belum koperatif,” ungkapnya,

Menurutnya, intinya kita (dispenda.red) selalu gali potensi terhadap usaha yang baru, kita lakukan tinjauan langsung.

“Untuk pertama kita datangi kita sosialisasikan perda tentang PBJT kepada pelaku usaha tersebut, kemudian di Surati agar pelaku usaha baru masuk dalam Wajib Pajak resmi,” ujarnya.

Baca Lainnya

Kemenhub Dorong BRT Listrik Percepat Transformasi Transportasi Publik

21 Mei 2026 - 11:28 WIB

DPRD DKI Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon III, IV, hingga Kepala Puskesmas

21 Mei 2026 - 11:15 WIB

Harkitnas ke-118, Evi Mafriningsianti: Generasi Muda Jadi Energi Perubahan

21 Mei 2026 - 11:00 WIB

Anggota DPR H. Sudjatmiko Ajak Gotong Royong di Harkitnas ke-118

21 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bapemperda dan Eksekutif Bahas Dua Ranperda Krusial: Perlindungan Perempuan dan Siskesda

21 Mei 2026 - 10:45 WIB

Trending di News