MATRASNEWS, JATISAMPURNA – Moonlite Spa sudah beroperasi setahun lebih belum masuk dalam Wajib Pajak, UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna sudah melayangkan surat teguran sampai dua kali. Lokasinya berada di kawasan Ruko Timesquare Jalan Raya Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Namun sampai sekarang pemilik usaha bidang terapis kesehatan tersebut belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kepala UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna, Heru, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dan mengundang pemilik usaha spa Moonlite.
“Sudah kita komunikasi, mulai dari mendatangi tempat usaha spa tersebut, memanggil hingga bersurat teguran. Tapi sampai sekarang pelaku usaha itu sepertinya belum mau menjadi bagian dari Wajib Pajak resmi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Heru membeberkan, sebenarnya ada 4 usaha spa/massage yang sudah beroperasi namun belum masuk Wajib Pajak Bapenda Kota Bekasi, diantaranya Moonlight Spa, Wonder Massage, Immortal Massage, Lose Massage.
“Salah satunya usaha spa moonlite yang sudah beroperasi lebih dari setahun tapi belum jadi WP. Nanti kita akan membuat laporan ke Pemkot Bekasi untuk selanjutnya di tindaklanjuti, sebab penindakan ada di pemda,” imbuhnya.
Saat ditanya, lanjut Heru, mengatakan untuk Moonlight sudah dilayangkan surat teguran. “Saat ini sudah teguran kedua, bahkan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan dan menemui owner-nya, namun sampai sekarang pemilik atau pengelolanya belum koperatif,” ungkapnya,
Menurutnya, intinya kita (dispenda.red) selalu gali potensi terhadap usaha yang baru, kita lakukan tinjauan langsung.
“Untuk pertama kita datangi kita sosialisasikan perda tentang PBJT kepada pelaku usaha tersebut, kemudian di Surati agar pelaku usaha baru masuk dalam Wajib Pajak resmi,” ujarnya.











