Pengawasan Diperketat Seiring Berlakunya Bea Keluar Ekspor Emas
MATRASNEWS, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar melalui empat bandara internasional pada September 2026. Rangkaian penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.
Pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa makin beragamnya modus pengeluaran emas menjadi tantangan bagi Bea Cukai. “Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Petugas menemukan beragam modus operandi dalam rangkaian penindakan ini. Pelaku menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.
Di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, petugas mengamankan seorang WN India berinisial NU pada Senin (14/09). Penumpang penerbangan tujuan Bangkok, Thailand, ini diduga membawa empat keping logam yang diduga emas seberat 1.522 gram senilai Rp3,95 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam peralatan elektronik.
Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL pada Kamis (10/09). Keduanya merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong yang diduga membawa emas tanpa dokumen. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 10 keping emas cast bar seberat 10.053 gram senilai Rp25,3 miliar. Emas tersebut dibungkus lakban untuk menyamarkan barang. Perkara keduanya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan pada Minggu (06/09). Seorang WN Tiongkok berinisial ZG diamankan karena membawa 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar.
Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melaksanakan dua penindakan di Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (05/09). Penindakan pertama mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram senilai Rp14,5 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penindakan kedua mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang membawa perhiasan emas seberat 1.361 gram senilai Rp3,6 miliar. Perhiasan tersebut dikenakan oleh kedua penumpang.
Djaka menegaskan bahwa pengawasan ini menjadi bagian dari kontribusi Bea Cukai dalam mendukung Asta Cita melalui penguatan penegakan hukum dan perlindungan kepentingan nasional di wilayah perbatasan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau untuk memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.