MATRASNEWS, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tujuh bidang tanah di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. Nilai aset tersebut mencapai Rp3,65 miliar.
KPK menyerahkan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi kepada Pemkot Bekasi melalui mekanisme hibah negara. Penyerahan berlangsung setelah proses hukum berkekuatan tetap dan penetapan status barang rampasan oleh pengadilan.
Tujuh bidang tanah tersebut berlokasi di Jatimekar dengan total luas yang tersebar di beberapa titik. Pemkot Bekasi berencana memanfaatkan lahan untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas layanan masyarakat.
Hibah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta peraturan pengelolaan barang milik negara. Proses pemindah tanganan melalui Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang rampasan negara.
Penambahan aset daerah memperkuat posisi fiskal Pemkot Bekasi. Pemanfaatan lahan strategis di Jatiasih berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan serta meningkatkan pelayanan publik.
Langkah ini menegaskan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset hasil pemberantasan korupsi. Pemkot Bekasi berkomitmen mengelola aset secara transparan dan akuntabel.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.