Menu

Breaking News

Info Akademia

Begini Cara Klaim Beasiswa Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

badge-check

Begini Cara Klaim Beasiswa Bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Matras News – Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Namun, terdapat syarat dan cara mengklaim beasiswa tersebut, bagaimana caranya? Simak informasinya sampai habis!.

Jangan sampai kalian ketinggalan terkait informasi yang kami bagikan ya.

1, Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta Fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Tahap Il: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3″ dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

2. Apabila orangtua meninggal dunia Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Paramadina Gaungkan Literasi Finansial dan Keamanan Data di Era Digital

9 Sep 2026 - 00:03 WIB

Paramadina Gaungkan Literasi Finansial dan Keamanan Data di Era Digital

Evaluasi Hari Pertama, Pemkot Bekasi Terapkan PJJ Sekolah

8 Sep 2026 - 00:02 WIB

Evaluasi Hari Pertama, Pemkot Bekasi Terapkan PJJ Sekolah

Dampak Abu Gunung Anak Krakatau, Sardi Efendi Dukung Opsi PJJ di Kota Bekasi

7 Sep 2026 - 10:23 WIB

Dampak Abu Gunung Anak Krakatau, Sardi Efendi Dukung Opsi PJJ di Kota Bekasi

Program Doktor Universitas Paramadina Hadirkan Ekonom Malaysia

3 Sep 2026 - 00:06 WIB

Program Doktor Universitas Paramadina Hadirkan Ekonom Malaysia

Gita Wirjawan: Pasal 33 Butuh Perluasan Makna dan Kepastian Hukum

2 Sep 2026 - 00:05 WIB

Gita Wirjawan: Pasal 33 Butuh Perluasan Makna dan Kepastian Hukum
Trending di Info Akademia