Matras News – Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya telah meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Namun, terdapat syarat dan cara mengklaim beasiswa tersebut, bagaimana caranya? Simak informasinya sampai habis!.
Jangan sampai kalian ketinggalan terkait informasi yang kami bagikan ya.
1, Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2×24 Jam beserta Fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap Il: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3″ dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
2. Apabila orangtua meninggal dunia Klaim JKM dapat dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan











Komentar ditutup.