Advertisement Section
Header AD Image
Cabut Perizinan Dua Kampus di Bekasi Ditutup

Cabut Perizinan, Dua Kampus di Bekasi Ditutup

Matras News, Bekasi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pada dua kampus di Kota Bekasi.

Kampus tersebut yaitu STIE Tribuana Kota Bekasi dan Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi Timur yang berada di bawah yayasan Tri Praja Karya Utama.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan Kemendikbudristek tentang pencabutan izin kampus yang dituding melanggar administrasif yang cukup berat berupa manipulasi data mahasiswa, jumlah SKS yang tidak wajar, dan lainnya.

Sanksi yang dijatuhkan pada tanggal 3 Mei 2023 lalu membuat perkuliahan di kampus STIE Tribuana terhenti. Oleh karena itu pihak kampus akan melakukan banding ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan, karena pihak kampus beranggapan sanksi yang dijatuhkan tidak tepat atau tidak valid.

Kemendikbudristek pun mengaku sudah ada sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dicabut izin operasionalnya dan ditutup. (*)

Harper Cikarang by Aston