Menu

Breaking News

News

Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU PDP

badge-check

Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU PDP Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggandakan atau memfotokopi e-KTP. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Peringatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP secara tegas melarang setiap orang menyebarkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dalam KTP milik orang lain secara melawan hukum.

Teguh menekankan bahwa e-KTP memuat informasi sensitif yang dilindungi negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pidana.

“Jangan sembarangan memfotokopi atau menggandakan e-KTP milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas. Ini bisa masuk kategori penyalahgunaan data pribadi,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sisir Kali Bekasi, Tim Gabungan Tak Temukan Pipa Limbah Industri

29 Agu 2026 - 12:30 WIB

Sisir Kali Bekasi, Tim Gabungan Tak Temukan Pipa Limbah Industri

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

28 Agu 2026 - 14:10 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

28 Agu 2026 - 03:27 WIB

Indonesia-Jepang Perkuat Integrasi Transportasi Jabodetabek

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

27 Agu 2026 - 13:29 WIB

Buku Curhat Istri Diplomat Mengungkap Peran Spouse dalam Kancah Internasional

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif

27 Agu 2026 - 13:14 WIB

Konsolidasi Regio Kalimantan: Memperkuat Hukum Rakyat di Tengah Perebutan Ruang Hidup dan Industri Ekstraktif
Trending di News