MATRASNEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pemanfaatan paten dalam negeri agar menghasilkan nilai ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan mempertemukan inventor, industri, investor, dan asosiasi usaha melalui persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026.
Audiensi berlangsung di Aula Nico Kansil, Gedung DJKI, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 28 perwakilan perusahaan dan asosiasi dari berbagai sektor industri.
FBPI 2026 dijadwalkan berlangsung pada 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).
Komersialisasi Jadi Tantangan
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pendaftaran paten bukanlah akhir dari proses inovasi. Menurut dia, inventor perlu menghubungkan hasil penelitian dengan kebutuhan pasar agar teknologi tersebut menghasilkan manfaat ekonomi.
“Ketika suatu inovasi sudah didaftarkan dan memperoleh pelindungan paten, prosesnya jangan berhenti sampai di situ,” ujar Hermansyah.
DJKI berupaya mempertemukan pemilik paten dengan perusahaan yang membutuhkan teknologi baru. Lembaga ini juga menyiapkan akses informasi paten dan fasilitasi pertemuan bisnis untuk membuka peluang kerja sama.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah mengatakan, FBPI akan memfasilitasi konsultasi lisensi, penilaian paten, serta peluang pembiayaan. Langkah tersebut diharapkan membantu inventor membawa hasil penelitiannya menuju pasar.
Industri Farmasi Soroti Kebaruan Paten
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, Elviano Rizaldi, menilai akses informasi paten penting bagi pengembangan industri farmasi. Namun, ia meminta DJKI memperhatikan aspek kebaruan dalam pemeriksaan paten sederhana.
Menurut Elviano, klaim kebaruan yang tidak memadai berpotensi memicu persoalan dalam persaingan usaha. Ia berharap pelindungan paten tetap mendukung inovasi tanpa menghambat perkembangan industri.
Peserta audiensi juga mengusulkan penguatan koordinasi antara DJKI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Koordinasi tersebut dinilai penting untuk mendukung proses registrasi obat melalui informasi hasil penelusuran paten.
DJKI menjelaskan bahwa hasil penelusuran mencerminkan informasi yang tersedia saat pemeriksaan berlangsung. Informasi tersebut dapat berubah ketika permohonan paten baru dipublikasikan.
Energi hingga Kecerdasan Artifisial
Pembahasan turut mencakup peluang pemanfaatan paten di sektor energi, konstruksi, pertanian, telekomunikasi, dan kecerdasan artifisial. Perwakilan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), misalnya, menyampaikan kebutuhan teknologi untuk meningkatkan efisiensi distribusi gas dan pengembangan infrastruktur.
Pelaku industri juga menyoroti pentingnya penilaian paten yang jelas serta perjanjian kerja sama tertulis. Dokumen tersebut perlu mengatur kepemilikan teknologi, lisensi, pembagian manfaat, dan royalti agar setiap pihak memperoleh kepastian.
Sebanyak 28 perwakilan perusahaan dan asosiasi mengikuti audiensi. Mereka berasal dari sektor farmasi, energi, transportasi, pertambangan, pertanian, konstruksi, dan teknologi.
Paten Perlu Menjangkau Pasar
FBPI 2026 menjadi salah satu upaya DJKI memperkecil jarak antara hasil penelitian dan kebutuhan industri. Tantangannya bukan hanya menghasilkan invensi, melainkan juga memastikan teknologi tersebut memiliki nilai guna dan peluang komersial.
Inventor dan perguruan tinggi perlu memperhatikan persyaratan paten serta mengajukan permohonan sebelum mengungkapkan teknologi yang berpotensi merusak kebaruan. Sementara itu, perusahaan perlu menilai kelayakan teknologi dan menyepakati skema lisensi secara transparan.
Melalui forum ini, DJKI berharap lebih banyak inovasi dalam negeri memasuki pasar dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.