Menu

Breaking News

Bisnis

Genjot Kinerja Industri Mamin, Kemenperin Gulirkan Restrukturisasi Mesin

badge-check

Genjot Kinerja Industri Mamin, Kemenperin Gulirkan Restrukturisasi Mesin Perbesar

Matras News, Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) telah membuktikan perannya sebagai sektor strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini tecermin pada triwulan II tahun 2024, kontribusi sektor industri mamin terhadap PDB industri nonmigas mencapai 40,33 persen.

“Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (y-o-y) pada triwulan yang sama,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.

Tren positif di industri mamin juga terlihat dari nilai realisasi investasi di sektor industri mamin yang mencapai Rp 21,47 triliun pada triwulan II tahun 2024.

Hal ini menandakan bahwa pelaku industri mamin masih optimistis terhadap iklim usaha di Indonesia.

“Oleh karena itu, dengan performa yang gemilang tersebut, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja industri mamin agar bisa lebih berdaya saing global,” ungkap Putu.

Apalagi, industri mamin termasuk salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

Salah satu kebijakan untuk memacu pengembangan industri mamin, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.

Melalui program strategis ini, pemerintah memberikan insentif berupa potongan harga berupa penggantian sebagian dari harga pembelian mesin/atau alat.

“Program ini memberikan pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp 300 juta,” tutur Putu.

Ketentuan mengenai besaran penggantian tersebut, yaitu sebesar 35 persen untuk mesin dan peralatan yang diproduksi di dalam negeri serta dilengkapi dengan tanda sah capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen.

Selain itu, penggantian sebesar 25 persen juga untuk produk yang diproduksi di dalam negeri, dan penggantian sebesar 15 persen untuk mesin dan peralatan yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Beberapa kriteria penting untuk mesin dan peralatan mencakup penggunaannya dalam proses produksi dan periode pengadaan yang ditentukan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Industri Halal Sumbang Rp5.000 Triliun ke Perekonomian RI

26 Agu 2026 - 01:42 WIB

Industri Halal Sumbang Rp5.000 Triliun ke Perekonomian RI

Rekor Penumpang Kereta Compartment Suite

24 Agu 2026 - 00:01 WIB

Rekor Penumpang Kereta Compartment Suite

EduTrain KAI: Membawa Anak Panti Asuhan Mengenal Teknologi Whoosh

20 Agu 2026 - 02:30 WIB

EduTrain KAI: Membawa Anak Panti Asuhan Mengenal Teknologi Whoosh

Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Sosialisasi Ranperda Sertifikasi Halal

16 Agu 2026 - 00:05 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Sosialisasi Ranperda Sertifikasi Halal

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat Ekosistem #BeliLokal

15 Agu 2026 - 00:25 WIB

Tokopedia dan TikTok Shop Perkuat Ekosistem #BeliLokal
Trending di Bisnis