MATRASNEWS, BEKASI — Celah ketimpangan sertifikasi halal di Kota Bekasi masih tergolong lebar. Dari total 15.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tercatat, baru sekitar 1.200 pelaku usaha yang mengantongi label halal terverifikasi.
Menanggapi kondisi tersebut, dorongan bagi UMKM untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi produk terus diperkuat melalui penyusunan payung hukum daerah.
Langkah ini direalisasikan melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS, Latu Har Hary, di Rumah Quran Ibnu Mas’ud, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kamis (13/8/2026).
Latu menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal. Regulasinya diharapkan menjadi fondasi utama dalam memberikan pendampingan teknis hingga sertifikat halal diakui secara resmi oleh pemerintah.











Komentar ditutup.