Menu

Mode Gelap
Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi Grand Pasundan Convention Hotel Dukung Pelestarian Alam Kemenpar Perkuat SDM Perempuan dalam Higienitas Gastronomi Menteri Ekraf Pacu Inovasi Fesyen Nasional Lewat SEDASA 2026 Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Aplikasi Mobile Halalbihalal GIBAS: Ajang Silaturahmi Sekaligus Komitmen Bangun Kota Bekasi

News

Hanya 3 hari Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

badge-check


					Hanya 3 hari Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Perbesar

Matras News – Aturan baru karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri kembali berubah. Berdasarkan aturan terbaru, karantina dari luar negeri kini bisa selesai lebih cepat.

Pemerintah melalui Kementerian perhubungan kembali menerbitkan aturan mengenai perjalanan luar negeri. Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dari luar negeri adalah mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah melakukan vaksinasi lengkap.

Aturan terbaru karantina perjalanan dari luar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam siaran pers, yang di terima kompas,com Minggu (6/3/2022) malam.

Dalam SE Nomor 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. “Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” sebut dia.

“Hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” tambah Novie.

Selain itu PPLN juga harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.

Selanjutnya, dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap Novie.

Itulah aturan terbaru untuk karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Ingat, kasus Covid-19 masih tinggi, mari patuhi protokol kesehatan.

(red)

Baca Lainnya

Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah, tapi juga Kompetensi

25 April 2026 - 01:39 WIB

Halalbihalal GIBAS: Ajang Silaturahmi Sekaligus Komitmen Bangun Kota Bekasi

24 April 2026 - 00:07 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi Terima Kunjungan Bawaslu

23 April 2026 - 14:46 WIB

Menkeu Usul Pungut Pajak Pelayaran di Selat Malaka

23 April 2026 - 01:06 WIB

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Sidak Ritel di Gandaria City

23 April 2026 - 00:46 WIB

Trending di News