Menu ✖

Breaking News

News

Hari Tani Nasional 2026: Merawat Bumi, Melindungi Hak Perempuan Petani

badge-check

Hari Tani Nasional 2026: Merawat Bumi, Melindungi Hak Perempuan Petani Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA — Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum menegaskan peran perempuan petani dalam sistem pertanian Indonesia. Perempuan terlibat dalam pengelolaan lahan, penyediaan pangan keluarga, pengolahan hasil pertanian, hingga menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Namun, pengakuan dan pemenuhan hak mereka masih jauh dari harapan.

Data Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 4.230.943 perempuan mengelola Usaha Pertanian Perorangan (UTP) dari total 29.341.033 pengelola, atau sekitar 14,4 persen. FAO dan UN Women pada 2026 menyebutkan perempuan mencapai sekitar 38 persen dari total tenaga kerja pertanian Indonesia, atau sekitar 14,81 juta orang. Sensus yang sama mencatat 3.295.740 rumah tangga UTP dikepalai perempuan, dengan sekitar 1,046 juta berusia 55–64 tahun dan 1,064 juta berusia 65 tahun ke atas.

Koalisi Perempuan Indonesia menggelar Konsolidasi Nasional Kelompok Kepentingan Perempuan Petani pada 2 September 2026. Forum itu mengidentifikasi tujuh persoalan utama.

Pertama, rendahnya akses perempuan petani terhadap lahan, modal, teknologi, informasi, pendidikan, pasar, serta program dan bantuan pemerintah. Kedua, rendahnya kuasa kendali atas aset, pemanfaatan lahan, pengelolaan pendapatan, teknologi, dan keputusan usaha. Konflik agraria terbesar hingga kini menyangkut lahan pertanian dan perkebunan.

Ketiga, kebutuhan peningkatan kapasitas dan kaderisasi yang belum dijawab pemerintah. Pelatihan pertanian ramah lingkungan, literasi keuangan, manajemen usaha, digitalisasi, kepemimpinan, dan kewirausahaan masih minim. Kaderisasi perempuan muda menjadi urgent karena petani saat ini didominasi usia di atas 55 tahun.

Keempat, kurangnya pengakuan dan peluang perempuan petani dalam kepemimpinan dan keterwakilan. Mereka belum sepenuhnya dilibatkan dalam musyawarah pembangunan, koperasi, dan pengambilan keputusan keluarga maupun komunitas. Kelima, terbatasnya perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, bantuan sosial, dan asuransi. Belum ada skema khusus bagi perempuan petani rentan, perempuan kepala keluarga, dan petani lanjut usia.

Keenam, beban kerja ganda. Selain bertani dan beternak, perempuan mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan. Ketujuh, perubahan iklim yang mengubah pola musim, meningkatkan risiko gagal panen, dan menekan pendapatan keluarga. Dalam kondisi itu, perempuan sering menjadi pihak yang memastikan pangan rumah tangga tetap tersedia.

Hak perempuan petani sebenarnya telah dilindungi hukum. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin prinsip persamaan kedudukan warga negara, hak atas pekerjaan, penghidupan layak, dan perlindungan sosial. Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. Pasal 14 CEDAW mengatur tanggung jawab pemerintah terhadap kemajuan dan kesejahteraan hidup perempuan pedesaan.

UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengatur perlindungan terhadap risiko pertanian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, akses pembiayaan, teknologi, informasi, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan asuransi pertanian.

Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan langkah konkret kepada empat tingkat pemerintahan.

 

Pemerintah desa perlu memperkuat pendataan perempuan petani, memastikan keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan, mengembangkan program ketahanan pangan, adaptasi iklim, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, koperasi pertanian perempuan, dan penguatan ekonomi perempuan. Ruang partisipasi bermakna dalam musyawarah desa juga perlu dibuka.

Pemerintah kabupaten/kota perlu memastikan kebijakan pertanian, perlindungan sosial, penanggulangan perubahan iklim, ketahanan pangan, dan penyelesaian persoalan agraria mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan perempuan petani. Koordinasi lintas perangkat daerah dan akses layanan publik bagi perempuan petani rentan perlu diperkuat.

Pemerintah provinsi perlu memperkuat kebijakan dan program lintas kabupaten/kota yang mendukung perempuan petani sebagai bagian sistem ketahanan pangan. Mekanisme partisipasi perempuan dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, adaptasi iklim, perlindungan sosial, dan penyelesaian konflik agraria perlu diperkuat.

Pemerintah nasional perlu memastikan kebijakan pertanian, pangan, perlindungan sosial, perubahan iklim, dan agraria memiliki perspektif gender serta mengakui perempuan petani sebagai subjek pembangunan. Peningkatan kualitas pendataan, perluasan akses perlindungan sosial dan sumber daya produktif, serta penguatan mekanisme partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi kunci. Kaderisasi dan regenerasi petani juga perlu didorong dengan meningkatkan minat dan kesempatan orang muda.

Koalisi Perempuan Indonesia memandang kedaulatan pangan tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan perempuan petani. Pangan yang kuat membutuhkan petani yang terlindungi, sumber daya alam yang dikelola berkelanjutan, serta kebijakan yang memberi ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan. Pengalaman dan pengetahuan perempuan petani perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan pertanian, pangan, perlindungan sosial, perubahan iklim, dan agraria.

Hari Tani Nasional 2026 menjadi momentum memperkuat komitmen bersama: perempuan petani harus diakui, dilindungi, dilibatkan, dan diperkuat sebagai subjek pembangunan.

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

12 Okt 2026 - 00:30 WIB

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Digagas Gubernur Pramono, Program Namu Balai Kota Disambut Antusias Warga

12 Okt 2026 - 00:17 WIB

Digagas Gubernur Pramono, Program Namu Balai Kota Disambut Antusias Warga

Generasi Muda Jadi Garda Depan Hadapi Hoaks di Era AI

12 Okt 2026 - 00:11 WIB

Generasi Muda Jadi Garda Depan Hadapi Hoaks di Era AI

Zero ODOL 2027, Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan Muatan Lebih

12 Okt 2026 - 00:09 WIB

Zero ODOL 2027, Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan Muatan Lebih

Harga Pangan: Beras, Telur dan Cabai Berada di atas Harga Eceran Tertinggi

10 Okt 2026 - 11:39 WIB

Harga Pangan: Beras, Telur dan Cabai Berada di atas Harga Eceran Tertinggi
Trending di News