Menu

Mode Gelap
Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

News

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

badge-check

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi Perbesar


Keputusan PTUN Bandung memberikan angin segar bagi buruh Jawa Barat. Namun, sorotan kini tertuju pada langkah Gubernur selanjutnya.

MATRASNEWS, BANDUNG – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 disambut positif oleh kalangan buruh.

Gugatan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) SPSI Provinsi Jawa Barat dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG itu diputus pada Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 batal demi hukum karena dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota di delapan daerah.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

2 Juli 2026 - 00:03 WIB

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

2 Juli 2026 - 00:02 WIB

Trending di News