Keputusan PTUN Bandung memberikan angin segar bagi buruh Jawa Barat. Namun, sorotan kini tertuju pada langkah Gubernur selanjutnya.
MATRASNEWS, BANDUNG – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 disambut positif oleh kalangan buruh.
Gugatan yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) SPSI Provinsi Jawa Barat dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG itu diputus pada Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 batal demi hukum karena dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota di delapan daerah.












Komentar ditutup.