Daerah tersebut meliputi Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyatakan pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mematuhi putusan tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding.
Pihaknya menilai perjuangan panjang buruh untuk mendapatkan keadilan upah sektoral telah mencapai titik terang.
“Oleh karena itu kami buruh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh di sektor industri kabupaten/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimum sektor,” ujar Roy, Selasa (30/6).
Akar persoalan terletak pada perubahan rekomendasi UMSK yang dilakukan Gubernur. Menurut serikat buruh, kewenangan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Putusan PTUN juga memerintahkan Gubernur menerbitkan Surat Keputusan UMSK baru yang sesuai dengan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
Terkait hal ini, Biro Hukum Setda Jawa Barat mengisyaratkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.