Insentif fiskal 100 persen untuk tiket kelas ekonomi dinilai berhasil menjaga daya beli masyarakat di masa liburan.
MATRASNEWS, JAKARTA – Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah dipastikan berjalan baik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelancaran mobilitas nasional .
Program Insentif Fiskal
Fasilitas ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPN atas tarif dasar (base fare) dan biaya bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.











