Menu

Mode Gelap
Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan Berdampak bagi Masyarakat Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp32,9 Miliar Keputusan MSCI Jadi Sinyal Positif, Kini Fase Pembuktian bagi Pasar Modal Indonesia Registrasi Biometrik SIM Card Diresmikan, Keamanan Digital Nasional Dikunci Kemenhub Awasi PPN DTP Tiket Pesawat Temu Karya Karang Taruna VII Digelar, Wali Kota Dorong Pemuda Melek Global

News

Kemenhub Awasi PPN DTP Tiket Pesawat

badge-check


					Kemenhub Awasi PPN DTP Tiket Pesawat Perbesar


Insentif fiskal 100 persen untuk tiket kelas ekonomi dinilai berhasil menjaga daya beli masyarakat di masa liburan.

MATRASNEWS, JAKARTA – Penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah dipastikan berjalan baik oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelancaran mobilitas nasional .

Program Insentif Fiskal

Fasilitas ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPN atas tarif dasar (base fare) dan biaya bahan bakar (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini berlaku untuk pembelian tiket hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Baca Lainnya

Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan Berdampak bagi Masyarakat

26 Juni 2026 - 01:52 WIB

Puluhan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Rp32,9 Miliar

26 Juni 2026 - 01:44 WIB

Registrasi Biometrik SIM Card Diresmikan, Keamanan Digital Nasional Dikunci

26 Juni 2026 - 01:23 WIB

Temu Karya Karang Taruna VII Digelar, Wali Kota Dorong Pemuda Melek Global

26 Juni 2026 - 00:42 WIB

Aliansi Bocah Bekasi Apresiasi Terpilihnya Kembali H. Darkam

26 Juni 2026 - 00:34 WIB

Trending di News