MATRASNEWS, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N-LAPOR! sebagai infrastruktur digital layanan publik. Penguatan ini memastikan setiap aduan masyarakat diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan baik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal tersebut dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! di Aula Kementerian PANRB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Prinsip No Wrong Door Policy
Meutya Hafid menjelaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Prinsip tersebut memungkinkan laporan masyarakat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan menangani permasalahan. Masyarakat tidak perlu mencari sendiri pihak pemerintah yang bertanggung jawab.
“Melalui prinsip No Wrong Door Policy, masyarakat tidak dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Kita kadang-kadang di internal pemerintah pun kadang-kadang bingung ini tupoksi utamanya ada di kementerian/lembaga mana. Jadi masyarakat tidak boleh lagi dibingungkan dengan itu, maka melalui satu pintu ini dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” jelasnya.
Data Strategis untuk Kebijakan
Sebagai aplikasi umum pemerintah, SP4N-LAPOR! juga berperan menyatukan tata kelola pengaduan dan mengurangi duplikasi aplikasi. Sistem tersebut diarahkan menghasilkan data strategis yang dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan.
“Targetnya bukan hanya memberikan atau menjawab aduan, tapi mendapatkan data dan masukan untuk kemudian menjadi produk atau keputusan pengambilan kebijakan berikutnya untuk perbaikan,” kata Meutya Hafid.
Capaian Hingga September 2026
Hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan. Sebanyak 718 instansi terdaftar dan aktif menggunakan sistem tersebut. Rinciannya, 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN. Tingkat uptime SP4N-LAPOR! tercatat sebesar 98,76 persen.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri PANRB, Rini Widyantini; Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman; Wamendagri, Bima Arya Sugiarto; serta pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
Penguatan Infrastruktur dan Interoperabilitas
Menkomdigi menambahkan, penguatan SP4N-LAPOR! mencakup peningkatan keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi, penguatan interoperabilitas data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta komunikasi publik dan diseminasi.
Menurutnya, pengembangan sistem tidak berhenti pada peningkatan jumlah pengguna atau pembangunan teknologi. Muara dari penguatan SP4N-LAPOR! adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat melalui layanan pemerintah yang responsif serta dapat diandalkan.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.