MATRASNEWS, BOGOR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyiapkan program pelatihan dan akses kesempatan kerja bagi para penyintas narkoba yang telah menyelesaikan masa rehabilitasi. Langkah ini merupakan bagian integral dari proses pemulihan agar mereka dapat kembali produktif dan mandiri secara ekonomi, sekaligus menandai babak baru dalam pendekatan penanganan narkoba di Indonesia yang lebih humanis dan berkelanjutan.
Kepastian tersebut tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi yang digelar di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8). MoU ini tidak hanya melibatkan Kemnaker dan Badan Narkotika Nasional (BNN), tetapi juga Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, menciptakan sinergi lintas sektor dari hulu hingga hilir.
Sinergi Lintas Sektor untuk Pemulihan Utuh
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang telah melewati masa kelam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pemulihan tidak berhenti pada pulihnya kondisi fisik dan psikologis, melainkan harus dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi.
“Pemulihan bukan akhir dari proses. Setelah menjalani rehabilitasi, mereka perlu memiliki kesempatan untuk kembali bekerja, berkarya, dan menjalani kehidupan secara mandiri,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya.
Kemnaker berkomitmen menyediakan pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Fasilitasi ini dirancang untuk menjembatani kompetensi penyintas dengan kebutuhan pemberi kerja. Bagi yang berorientasi pada kewirausahaan, pembekalan keterampilan teknis dan pendampingan usaha juga akan disediakan.
Data dan Pengawasan Terpadu Jadi Kunci
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif terpapar penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) pada periode 2023-2025. Ia menekankan bahwa BNN tidak dapat bekerja sendiri dan kolaborasi ini menjadi penting untuk menciptakan ekosistem pemulihan yang utuh.
Salah satu poin kunci dalam MoU adalah penyatuan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini bertujuan agar intervensi dari masing-masing kementerian bisa tepat sasaran. Selain itu, BNN juga mendorong pembentukan tim pengawasan terpadu untuk memastikan seluruh tempat rehabilitasi memenuhi standar pelayanan dan terbebas dari praktik pungutan liar yang kerap membebani penyintas dan keluarga.











Komentar ditutup.