Matras News, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan akan meluncurkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 9-11 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, DPS Kota Bekasi ini akan diluncurkan berdasarkan kepada evaluasi pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah dilakukan oleh Pantarlih kepada warga.
“Data masih kami sandingkan, dan rencananya pada tanggal 9-11 Agustus 2024 mendatang akan kami sampaikan DPS-nya,” tutur Ali di ruang kerjanya, Senin, 29 Juli 2024.
Ali mengatakan, evaluasi Coklit tersebut berangkat dari saran perbaikan yang diusulkan oleh Bawaslu Kota Bekasi, seperti calon pemilihnya sudah meninggal tapi belum dicoret dan lain sebagainya.
“Setelah Coklit, PPK dan PPS berkoordinasi dengan pihak Kelurahan terkait temuan tersebut. Agar apa, agar segera dilakukan pencoretan,” tegasnya.
Ali juga mengatakan, DPS tersebut dikeluarkan sebagai langkah dimana proses pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapannya sudah selesai dilaksanakan.
“Yang jelas, setelah Coklit selesai dilaksanakan, proses selanjutnya adalah penyusunan DPS dan dari hasil Coklit itulah yang menjadi dasar menyusun DPS nanti,” paparnya.
Sepeti diketahui, data penduduk di berikan oleh Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil lalu ke KPU RI, selanjutnya, diberikan ke KPU Provinsi lalu ke KPU Kota.
Untuk menghapus data penduduk yang sudah meninggal dunia dari daftar pemilih tetap, hal tersebut mengacu dari SK KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, yang mana surat keterangan harus didukung dari Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.