Waldus menyebutkan sejak awal penyerahan lahan hingga terbitnya HGU Nomor 4, 5, dan 6 atas nama PT Rumpun Sari Antan, pihak Badan Pertanahan Nasional telah melakukan penyaringan administrasi secara berlapis melalui dua kali rapat koordinasi di Semarang dan pusat.
“BPN tidak akan memproses atau mengeluarkan HGU atas nama perusahaan swasta jika area tersebut merupakan aset resmi atau BMN milik Kodam. Bahkan ada surat Panglima pada tahun 1982 yang menegaskan area kebun tersebut bukan aset Kodam,” kata Waldus.
Waldus juga menggarisbawahi kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan telah berkembang melalui kerja sama investasi dengan pihak ketiga seperti Astra International sebesar 60 persen, sehingga murni beroperasi sebagai korporasi bisnis.
“Sesuai aturan pertanahan, BPN tidak bisa menetapkan BMN di atas tanah yang sudah bersertifikat HGU atas nama swasta. Penetapan BMN memerlukan mekanisme pendaftaran dari tanah negara yang belum bersertifikat untuk mendapatkan alokasi APBN,” jelas Waldus.
Apresiasi terhadap Majelis Hakim
Tim kuasa hukum mengapresiasi kejelian majelis hakim serta keterbukaan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam menggali fakta-fakta administrasi hukum pertanahan secara komprehensif.
“Kami sangat menghormati proses hukum ini dan berharap majelis hakim memiliki pemahaman yang sama berdasarkan fakta dokumen dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” pungkas Waldus.
Persidangan koneksitas ini dijadwalkan kembali berlanjut untuk mendengarkan keterangan puluhan saksi berikutnya guna menguji keabsahan materiil dakwaan secara objektif dan adil.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.