Menu

Breaking News

News

Kuasa Hukum Tegaskan, Widi Prasetijono Tidak Pernah Jual Lahan Carui

badge-check

FOTO: Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dalam Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026). Perbesar

FOTO: Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dalam Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).


Sidang ungkap status hukum lahan Carui bukan BMN, kuasa hukum: tanah sudah bersertifikat HGU

MATRASNEWS, JAKARTA – Persidangan perkara koneksitas dugaan penyimpangan pengadaan lahan Carui BUMD Cilacap yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono, kembali berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sidang maraton berlangsung ketat sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.40 WIB dengan mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi dari unsur yayasan hingga perseroan terbatas (PT).

Fakta Hukum Lahan Carui Terkuak

Fakta persidangan kian memperjelas status hukum lahan Carui yang selama ini menjadi pokok persoalan. Tim penasihat hukum menilai terdapat kerancuan mendasar dalam memahami posisi aset antara Barang Milik Negara (BMN) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta.

Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengonfirmasi area tanah yang diperjualbelikan bukanlah BMN terdaftar atas nama negara atau Kementerian Pertahanan.

“Keterangan para saksi hari ini memperjelas posisi aset. Tadi terjawab bahwa lahan Carui yang dijualbelikan itu bukan aset negara atau BMN, melainkan sudah berstatus Hak Guna Usaha atas nama PT Rumpun Sari Antan,” ujar Soesilo usai persidangan.

Soesilo menegaskan dua poin krusial terkait posisi kliennya. Pertama, Letjen TNI Widi Prasetijono tidak pernah memberikan perintah menjual tanah tersebut. Kedua, lahan tersebut murni milik swasta yang berorientasi pada keuntungan korporasi, di mana perintah penjualan tanah telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Rumpun Sari Antan sejak tahun 2021, jauh sebelum periode Letjen Widi menjabat sebagai Pangdam.

Rekam Jejak Penerbitan Sertifikat HGU

Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, membeberkan rekam jejak historis penerbitan sertifikat HGU lahan Carui berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dari para saksi.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Perempuan Paramadina: Kemerdekaan Belum Usai, Kesenjangan di Ruang Publik Masih Terjadi

19 Agu 2026 - 13:41 WIB

Perempuan Paramadina: Kemerdekaan Belum Usai, Kesenjangan di Ruang Publik Masih Terjadi

Renungan Kemerdekaan di Tengah Erosi Negara Hukum

19 Agu 2026 - 13:22 WIB

Renungan Kemerdekaan di Tengah Erosi Negara Hukum

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Timah Rakyat, Bentuk Tim Hukum Khusus

19 Agu 2026 - 01:42 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Timah Rakyat, Bentuk Tim Hukum Khusus

Tim SAR Gabungan Terus Evakuasi Korban Gempa Manggarai Timur

19 Agu 2026 - 01:14 WIB

Tim SAR Gabungan Terus Evakuasi Korban Gempa Manggarai Timur

Tabur Bunga di Sasak Kapuk, Peringati 81 Tahun Bekasi Lautan Api

18 Agu 2026 - 00:08 WIB

Tabur Bunga di Sasak Kapuk, Peringati 81 Tahun Bekasi Lautan Api
Trending di News