Sidang ungkap status hukum lahan Carui bukan BMN, kuasa hukum: tanah sudah bersertifikat HGU
MATRASNEWS, JAKARTA – Persidangan perkara koneksitas dugaan penyimpangan pengadaan lahan Carui BUMD Cilacap yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono, kembali berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sidang maraton berlangsung ketat sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.40 WIB dengan mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi dari unsur yayasan hingga perseroan terbatas (PT).
Fakta Hukum Lahan Carui Terkuak
Fakta persidangan kian memperjelas status hukum lahan Carui yang selama ini menjadi pokok persoalan. Tim penasihat hukum menilai terdapat kerancuan mendasar dalam memahami posisi aset antara Barang Milik Negara (BMN) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta.
Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengonfirmasi area tanah yang diperjualbelikan bukanlah BMN terdaftar atas nama negara atau Kementerian Pertahanan.
“Keterangan para saksi hari ini memperjelas posisi aset. Tadi terjawab bahwa lahan Carui yang dijualbelikan itu bukan aset negara atau BMN, melainkan sudah berstatus Hak Guna Usaha atas nama PT Rumpun Sari Antan,” ujar Soesilo usai persidangan.
Soesilo menegaskan dua poin krusial terkait posisi kliennya. Pertama, Letjen TNI Widi Prasetijono tidak pernah memberikan perintah menjual tanah tersebut. Kedua, lahan tersebut murni milik swasta yang berorientasi pada keuntungan korporasi, di mana perintah penjualan tanah telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham PT Rumpun Sari Antan sejak tahun 2021, jauh sebelum periode Letjen Widi menjabat sebagai Pangdam.
Rekam Jejak Penerbitan Sertifikat HGU
Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, membeberkan rekam jejak historis penerbitan sertifikat HGU lahan Carui berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dari para saksi.











Komentar ditutup.