MATRASNEWS, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, menyusul dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk merekayasa bukti tindak lanjut.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengungkapkan bahwa Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus ini. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pemprov untuk melakukan langkah korektif dan memperkuat sistem pengawasan.
“Penanganan pengaduan masyarakat ke depan harus berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujar Dhany Sukma di Jakarta, Selasa (7/4/2026).











