Menu

Breaking News

News

Mahasiswa dan Pemuda Wajib Menuntut PI 10 Persen Hasil Tambang di Maluku

badge-check

Mahasiswa dan Pemuda Wajib Menuntut PI 10 Persen Hasil Tambang di Maluku Perbesar

Matras News, Jakarta – Tokoh Provinsi Maluku (Ambon), Dipl, Oek, Engelina Pattiasina, mengharapkan agar Mahasiswa di Maluku (Ambon), untuk selalu mencermati dan mengawasi keberadaan Participating Interest (PI) 10 Persen dari Perusahaan (investor) Migas yang berada di Maluku.

Mahasiswa harus mendesak Perusahaan Migas, agar PI 10 persen itu jangan sampai tidak diberikan kepada Rakyat.

Menurut Engelina Pattiasina, keberadaan Perusahaan Migas yang kini mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Provinsi Maluku, jangan sampai dijadikan alat bergaining sebagai sumber biaya politik di Pilkada 2024 ini.

Hal itu di katakan Engelina Pattiasina, saat menyampaikan materi Training (Pelatihan) Kepemimpinan kepada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Seram Bagian Barat, Maluku pada, Selasa 5 Agustus 2024.

Menurut Engelina, dalam situasi politik, dimana sedang terjadi proses pemilihan Kepala Daerah. — Oleh sebab itu diharapkan agar Mahasiswa, perlu mencermati proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu tidak sekedar sebagai ajang pergantian Pemimpin setiap lima tahun sekali.

Mahasiswa dan Pemuda, ujar Engelina Pattiasina, harus terus melakukan “Gerakan Moral Force” dengan tuntutan PI 10 persen dari hasil tambang, sehingga PI 10 persen yang merupakan hak rakyat tidak disalah gunakan oleh pihak lain.

Engelina menambahkan bahwa PI 10 persen yang harus di keluarkan oleh Perusahaan Migas, artinya daerah memiliki hak 10 persen dari saham, sesuai dengan Undang-Undang Mineral, Minyak, Energi dan Tambang (MINERBA).

Lebih lanjut, Engelina mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga perlu menyertakan modal seperti di Blok Masela, tapi lagi-lagi, Pemda selalu beralasan tidak punya modal.

Sehingga yang terjadi, adalah: PI 10 persen itu diserahkan kepada pemilik modal, tutur Engelina. Praktek seperti ini, agar menjadi kajian dan tuntutan Mahasiswa, karena penyerahan PI 10 persen itu tidak gratis begitu saja.

Oleh sebab itu ujarNya, bisa jadi penyerahan PI 10 persen itu, bisa dijadikan sebagai alat kompensasi biaya politik, selanjutnya, tidak ada urusan  dengan kepentingan rakyat.

Engelina mencontohkan, PI 10 persen untuk pengelolaan minyak di Seram Timur, semestinya di limpahkan kepada Pemda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Dengan begitu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SBT diberikan kewenangan untuk mengelola PI 10 persen, sebagaimana yang diatur di pasal 28 ayat 9 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, tentang pengelolaan blok – blok Minyak dan Bumi (Migas) di Indonesia.

Engelina Pattiasina, menegaskan, bahwa PI 10 persen itu harus dikelola sendiri oleh BUMD SBT, bukan dari pihak lain.

Engelina menambahkan, kebutuhan modal adalah, salah satu syarat, tetapi ada mekanisme lain dengan menggunakan sistem”digendong” oleh pengelola Migas, sehingga hak PI 10 persen milik Pemda Kabupaten, dalam hal ini SBT, tidak dialihkan ke pihak lain.

Disatu sisi, ujar Engelina, Kita harus”menggugat” Pemda, persoalan-nya, apakah Pemerintah Daerah sudah berbuat maksimal, terkait pengelolaan PI 10 persen untuk kesejahteraan masyarakat, (?).

Sangat tidak wajar, tutur Engelina, pengelolaan minyak di SBT sudah puluhan Tahun, tetapi daerah ini, misalnya, tidak dapat manfaat dari hasil kekayaan alamnya sendiri, bahkan masyarakat dibiarkan dalam keadaan miskin.

Engelina menegaskan kembali, bahwa jika sistem pengelolaan sumber daya alam masih saja berlangsung secara tidak transparan ( jujur, terbuka dan adil ), maka sampai kapan pun, dapat dipastikan Masyarakat Maluku tidak menikmati kesejahteraan.

Dengan begitu, paparNya, justru Rakyat menjadi korban eksploitasi  sumber daya alamnya sendiri. Persoalan eksploitasi ini terus berlangsung, maka tidaklah heran, jika kekayaan alam di kuras habis dan rakyat hanya menjadi “penonton”, alias tetap miskin di atas sumber daya alam yang melimpah ruah.

“Gambaran” ketidak adilan yang nampak di mata Kita”, sangatlah miris. Pertanyaannya, sesungguhnya kekayaan alam yang”terhampar” di Bumi Pulau Seram ini, apakah sebuah”Berkat” atau Kutukan”, (?).

Dengan demikian maka diharapkan agar Rakyat Maluku, jangan salah lagi memilih pemimpin. Lebih tegas, Putri dari Tokoh Pendiri Permina, (kini Pertamina), Almarhum Jendral JM Pattiasina ini mengatakan, bahwa nasib Rakyat Maluku ada “ditangan” Pemimpin, lalu apakah setelah terpilih, pemimpin tersebut berpihak kepada kepentingan rakyat, atau berpihak kepada kepentingan lain (?), termasuk investor asing.

Pada saat menyampaikan materi dihadapan Training ( pelatihan) Kepemimpinan yang diselenggarakan oleh: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Seram Bagian Barat (SBB),  medio pada, Selasa 5 Agustus 2024, turut ikut hadir, Ketua Persiapan HMI Cabang SBB, Abdul Rahman Rahayaan, berikut acara terselenggara, dipandu oleh: Ayuniati Suriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi untuk Generasi Muda Berprestasi

1 Sep 2026 - 00:59 WIB

Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi untuk Generasi Muda Berprestasi

Ada Apa Kepala Divisi Pasar PTMP Abdul Rozak Mengundurkan Diri

31 Agu 2026 - 20:54 WIB

Ada Apa Kepala Divisi Pasar PTMP Abdul Rozak Mengundurkan Diri

Lurah Perwira Apresiasi Dana Bekasi Keren Rp100 Juta di RW04

31 Agu 2026 - 18:35 WIB

Lurah Perwira Apresiasi Dana Bekasi Keren Rp100 Juta di RW04

RW04 Kaliabang Nangka Perwira Fokus pada Lingkungan dan Kesehatan

31 Agu 2026 - 17:00 WIB

RW04 Kaliabang Nangka Perwira Fokus pada Lingkungan dan Kesehatan

Orangutan Kritis akibat Asap Karhutla, Diselamatkan di Ketapang

31 Agu 2026 - 13:22 WIB

Orangutan Kritis akibat Asap Karhutla, Diselamatkan di Ketapang
Trending di News