Matras News, Bekasi – SD Negeri V Bantargebang sementara harus belajar jarak jauh (PJJ). Menyusul adanya pemagaran seng di sekolah itu oleh ahli waris pemilik lahan.
UU Saeful Mikdar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan,” penutupan hak ahli waris dengan cara memagar sekolah dengan seng baru dilakukan kemarin.
Intinya hak anak-anak untuk sementara PJJ,” ucap UU. Senin, 28 Agustus 2023.
Lahan SD Negeri V Bantargebang di Jalan Vila Nusa Indah, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang. Pengadilan memenangkan gugatan tersebut.
Pemilik sah lahan menuntut pemerintah membayar tanah yang didirikan sekolah.
Ahli waris itu adalah H. M Nurhasanuddin Karim.
“Sekolah Ini Dibuka setelah wali kota membayar hak ahli waris”.
Uu mengatakan ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
“Intinya ahli waris ingin bertemu pak walikota, Pak Wali Kota akan membuat surat kuasa agar dapat bertemu dengan pengacara biar semuanya clear,” ucap Uu. (*/hr)