Matras News, Jakarta – Mitra pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi penyampaian pendapat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam aksi penyampaian pendapat, para driver ojol menuntut pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) serta perbaikan kesejahteraan bagi para mitra ojol, termasuk pengemudi roda dua (R2), roda empat (R4), dan kurir.
Dalam orasinya, Para ojol menuntut keadilan atas status mereka yang sering dianggap sebagai mitra independen, padahal mereka telah bekerja layaknya karyawan tetap.
Ada beberapa poin yang di sampaikan dalam aksi penyampaian pendapat, antara lain:
- Pemenuhan THR: Mereka menuntut agar THR diberikan secara penuh, sesuai dengan rata-rata pendapatan mereka selama setahun.
- Status yang Jelas: Mereka meminta kejelasan status hukum mereka, apakah sebagai mitra independen atau pekerja yang memiliki hak-hak normatif.
- Perbaikan Tarif: Mereka menuntut revisi tarif layanan yang lebih adil, mengingat tingginya biaya operasional yang harus mereka tanggung.
- Jaminan Sosial: Mereka meminta platform digital untuk memberikan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sementara ditempat yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau disapa Noel menyambangi pengemudi online yang menggelar demonstrasi.
Noel sempat menaiki mobil komando dan menyatakan dukungan kepada tuntutan para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.
Salah satu tuntutan para pengemudi yang berunjuk rasa adalah agar Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan aplikator penyedia layanan transportasi online.
Noel menyatakan tuntutan tersebut sebagai permintaan yang masuk akal. “Tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar,” kata Noel dari atas mobil komando
Noel menyatakan pemerintah mendukung tuntutan untuk THR tersebut. “Jadi, kami negara atau pemerintah berharap terhadap aplikator ini berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka,” ucapnya.
“Permintaan para pengemudi online tidaklah muluk-muluk. “Mereka tidak minta yang namanya gaji direksi. Mereka tidak minta yang namanya saham.
Mereka hanya meminta hak mereka selama di jalanan. Dan itu angka itu wajar buat kami sebagai pemerintah,” ujar Wamenaker.
Noel mengatakan dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas kembali regulasi mengenai pemberian THR.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
“Secepatnya, setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan dan juga kita lagi mengkaji ya, mengkaji hal itu ya,” kata Wamenaker.











