Matrasnews.com – Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda, dengan secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Baca Juga : HR Specialist Interior Mobil, Profesional Berkualitas dan Bergaransi
dengan adanya program tersebut ,aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.
Untuk pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga : Maleo Spesialis Castum Audio dan Modifikasi
Untuk membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun. Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.
Saat ini melakukan pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.
(*) Matrasnews.com