Menu

Mode Gelap
BTN JAKIM 2026 Ditargetkan Putar Rp200 Miliar BYD dan VinFast Rekrut 616 Tenaga Kerja Asal Subang Zulkifli Hasan Sosialisasi Program Nasional di SMAN 5 Kota Bekasi Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus BUMN Kontrak Jangan Boros untuk Pesta Nikah, Beli Rumah Lebih Prioritas Justin Bieber Comeback di Coachella 2026, Bawa Laptop dan Nostalgia

Otomotif

Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor

badge-check


					Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor Perbesar

Matras News – Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini

Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda, dengan secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Baca Juga : HR Specialist Interior Mobil, Profesional Berkualitas dan Bergaransi

dengan adanya program tersebut ,aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.

Untuk pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga : Maleo Spesialis Castum Audio dan Modifikasi

Untuk membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun. Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.

Saat ini melakukan pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Bridgestone Tire Indonesia Raih PROPER Emas 2025

14 April 2026 - 00:05 WIB

Royal Enfield Resmi Luncurkan Motor Listrik Perdana Flying Flea C6, Harga Mulai Rp36 Juta

14 April 2026 - 00:03 WIB

Harley Davidson Guncang MotoGP Thailand 2026

6 Maret 2026 - 02:26 WIB

Harley Davidson Guncang MotoGP Thailand 2026

Siaga Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Armada dengan Bengkel 24 Jam

3 Maret 2026 - 00:40 WIB

Adira Expo Berkah Ramadan Hadir di Palembang

26 Februari 2026 - 02:24 WIB

Trending di Otomotif