Menu

Mode Gelap
Matras News dan Pullman Jakarta Central Park Perkuat Sinergi Media Jakarta Gaungkan SDGs Lewat Museum, Target 2030 Makin Dekat Pertamina Patra Niaga Kerek Turun Harga Bright Gas, Insentif Konsumen di Tengah Dinamika Pasar Stasiun Pengisian Daya BRT Bandung Mulai Dibangun, Hibah dari Korsel Krisis Lahan TPU Jatisari Kian Kritis, Dinas Perkimtan Kota Bekasi Siapkan Strategi Darurat Kejari Kota Bekasi Tahan Kabid Pasar Tersangka Pungli MCK Bantargebang

Otomotif

Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor

badge-check

Pemprov DKI Jakarta Adakan Pemutihan Denda Kendaraan Bermotor Perbesar

Matras News – Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September tahun ini

Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan disebarkan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda, dengan secara terperinci, pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.

Baca Juga : HR Specialist Interior Mobil, Profesional Berkualitas dan Bergaransi

dengan adanya program tersebut ,aturan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021, khusus wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021-nya sebesar 10 persen.

Untuk pemilik kendaraan bermotor wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga : Maleo Spesialis Castum Audio dan Modifikasi

Untuk membayar pajak tahunan, masa berlaku STNK juga akan diperpanjang selama satu tahun. Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak. Maka dari itu, pembayaran PKB harus dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis.

Saat ini melakukan pembayaran pajak satu tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pajak satu tahunan pada gerai pajak yang disediakan di setiap daerah atau melakukannya melalui sistem online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PT Pindad Luncurkan Becak Listrik Modern, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan

25 Juni 2026 - 01:53 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur

25 Juni 2026 - 01:05 WIB

Segera Mengaspal, Spesifikasi Lepas E4 EV Diperkenalkan

25 Juni 2026 - 00:57 WIB

Harga Oli di Bekasi Naik, Pemilik Kendaraan: Mau Tidak Mau Beli

12 Juni 2026 - 00:30 WIB

BYD Tech Culture Fest 2026 Digelar di GBK Senayan

25 Mei 2026 - 01:12 WIB

BYD Tech Culture Fest 2026 Digelar di GBK Senayan
Trending di Otomotif