Dudi menegaskan, izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar persyaratan administratif. Setiap perusahaan wajib mempertanggungjawabkan alur pengelolaan sampah yang ditanganinya.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan mengenai sumber sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas resmi. Kami ingin rantai pengelolaan sampah tertib dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan keempat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan izin yang dimiliki, sampah dari pelanggan seharusnya diangkut ke TPST Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain pemakaian armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS liar di Nagrak. Selain itu, ditemukan pihak yang melakukan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Helmy.
Sanksi uang paksa dikenakan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara itu, Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, DLH meminta perusahaan membuka data kegiatan pengangkutan sampah untuk memastikan alur sampah dapat ditelusuri sejak dari sumber hingga lokasi pembuangan akhir.
“Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” kata Hilmy.
Menurutnya, penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan di TPS liar Nagrak masih berlangsung. Kendaraan lain yang teridentifikasi membuang sampah ke lokasi tersebut akan diperiksa hingga diketahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, dan pengguna jasanya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat. Setiap alur sampah harus dapat ditelusuri, mulai dari sumber, volume, pengangkut, hingga lokasi pembuangannya.
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik pembuangan sampah ilegal dan memastikan TPS liar di Nagrak maupun lokasi serupa tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.