Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Cilacap dengan terdakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).
MATRASNEWS, JAKARTA – Sejumlah 10 saksi dihadirkan dalam agenda persidangan tersebut. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kekeliruan mendasar dalam penanganan perkara yang dinilai keliru memahami status objek sengketa.
Perbedaan Fundamental Status Lahan
Ketua tim kuasa hukum Soesilo Aribowo menegaskan bahwa lahan yang diperjualbelikan bukanlah Barang Milik Negara (BMN) atau aset Kodam. Obyek perkara merupakan aset milik PT Rumpun yang berasal dari yayasan.
“Sebagian dari yayasan, sebagian dari PT. Ada kerancuan mendasar antara tanah negara dan BMN. Tanah negara belum ada hak yang melekat, sementara BMN sudah terdaftar di SIMA BMN dengan pengguna yang jelas,” ujar Soesilo di ruang sidang.
Perbedaan status ini diperkuat dengan fakta bahwa aset tersebut telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun. Bahkan aset itu telah dijaminkan ke BRI sebagai jaminan kredit korporasi.
Dokumen Sejarah Bantah Status Negara
Kuasa hukum Waldus Situmorang mengungkap dokumen sejarah yang memperjelas posisi kliennya. Pada tahun 1992, Panglima TNI mengeluarkan surat pernyataan bahwa sejumlah kebun bukan aset Kodam.
Ikuti berita terkini di Google News











Komentar ditutup.