Menu

Mode Gelap
Penahanan Roy Suryo Dokter Tifa Ditangguhkan Pemadaman Listrik, Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Prima Wali Kota Bekasi Puji Keberhasilan Sensus Penduduk, Lanjut ke Sensus Ekonomi Penataan Pasar Baru Bekasi, PKL Direlokasi ke Dalam Pasar Wastra, Identitas IKN di Tengah Infrastruktur Modern Munas-Konbes NU 2026 Resmi Dibuka

News

Penahanan Roy Suryo Dokter Tifa Ditangguhkan

badge-check


					Penahanan Roy Suryo Dokter Tifa Ditangguhkan Perbesar


MATRASNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Keputusan ini diambil pada Senin (22/6/2026) setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa kebebasannya merupakan bentuk kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini InsyaAllah kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya dengan nada tegas, seraya menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya.

Baca Lainnya

Pemadaman Listrik, Wali Kota Bekasi Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

22 Juni 2026 - 16:19 WIB

Wali Kota Bekasi Puji Keberhasilan Sensus Penduduk, Lanjut ke Sensus Ekonomi

22 Juni 2026 - 16:06 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi, PKL Direlokasi ke Dalam Pasar

22 Juni 2026 - 14:56 WIB

Munas-Konbes NU 2026 Resmi Dibuka

22 Juni 2026 - 01:44 WIB

Diskon Transportasi untuk Liburan

22 Juni 2026 - 01:03 WIB

Trending di News