MATRASNEWS, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Keputusan ini diambil pada Senin (22/6/2026) setelah berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan rasa syukurnya. Ia menegaskan bahwa kebebasannya merupakan bentuk kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ini InsyaAllah kemenangan rakyat Indonesia,” ujarnya dengan nada tegas, seraya menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya.











