Sementara perusahaan alih daya harus memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk upah lembur, jaminan sosial, THR keagamaan, hingga pesangon PHK.
Aturan ini juga dilengkapi sanksi tegas bagi pelanggar. “Kami berkomitmen mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan: maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tegas Yassierli.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.











