MATRASNEWS, JAKARTA – Menyambut Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, pemerintah resmi memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.
“Kebijakan ini bertujuan memberi kepastian hukum, memperkuat hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).
Dalam Permenaker tersebut, pekerjaan alih daya dibatasi hanya pada enam bidang: kebersihan, katering, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, penunjang operasional, serta penunjang di sektor tambang, migas, dan kelistrikan.
Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis yang memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, hingga hak dan kewajiban para pihak.











