Menu

Mode Gelap
Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

News

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN

badge-check

Polres Brebes Bongkar Jaringan Presensi Palsu ASN Perbesar

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Seluruh tersangka yang telah ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena menyebarkan dan memanfaatkan kode akses ilegal untuk menerobos sistem elektronik pemerintah . “Kami amankan barang bukti berupa rekap data presensi, laptop, ponsel, dan dokumen rekening koran,” tambah Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz.

 

Ikuti berita terkini di Google News

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan Fatwa Halal untuk Kripto, Korban Rugi Rp1,8 Miliar

2 Juli 2026 - 00:06 WIB

Tiga Dekade Menanti Keadilan, Komnas HAM Bawa Kasus PRD/SMID ke DPR

2 Juli 2026 - 00:05 WIB

ICW Akhirnya Menangi Sengketa Informasi Vaksin

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

MK Bantah Dana Pensiun Gantikan Pesangon

2 Juli 2026 - 00:02 WIB

Kemenangan Buruh di PTUN, Desakan untuk Dedi Mulyadi

2 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di News