Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Seluruh tersangka yang telah ditahan di Rutan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026 dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena menyebarkan dan memanfaatkan kode akses ilegal untuk menerobos sistem elektronik pemerintah . “Kami amankan barang bukti berupa rekap data presensi, laptop, ponsel, dan dokumen rekening koran,” tambah Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz.
Ikuti berita terkini di Google News












Komentar ditutup.