Aplikasi Ilegal ‘Person’ Dipakai 3.000 Pegawai, Guru Jadi Otak Manipulasi Titik Koordinat
MATRASNEWS, BREBES – Sebuah skandal besar menerpa birokrasi Pemerintah Kabupaten Brebes. Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus presensi elektronik fiktif yang melibatkan ribuan pegawai.
Aksi ini terbongkar dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) yang mendeteksi kejanggalan pada 29-30 April 2026. Saat sistem resmi dimatikan, masih tercatat banyak aktivitas absensi daring. “Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam jumpa pers, Rabu (1/7).
Modus Canggih Pengalihan GPS dan Jaringan Terstruktur
Manipulasi dilakukan melalui aplikasi ilegal bernama ‘Person’ yang diciptakan oleh tersangka utama AH (41). Modusnya, aplikasi tersebut mengalihkan titik koordinat GPS pada sistem presensi resmi milik Pemkab Brebes, sehingga pengguna dapat melakukan absensi meski tidak berada di lokasi tugas.
Jaringan ini terstruktur rapi. AH bertindak sebagai pembuat aplikasi, DB (38) memfasilitasi rekening penampung hasil penjualan, FFR (40) membuat grup WhatsApp untuk pemasaran, sementara enam tersangka lainnya berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi. Aplikasi ini dijual seharga Rp350 ribu per akun dan diduga telah digunakan oleh sekitar 3.000 ASN.












Komentar ditutup.