MATRASNEWS, GARUT – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat memusnahkan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang milik negara (BMMN). Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi community protector dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Nilai Pemusnahan Capai Rp65 Miliar
Dari seluruh barang yang dimusnahkan, total nilai barang ditaksir mencapai Rp65.181.393.510. Melalui pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp32.952.835.832.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun melalui sinergi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Dimusnahkan di Dua Lokasi
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Lapangan Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari di Purwakarta untuk dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Ribuan Penindakan Sepanjang 2026











