Sepanjang 1 Januari hingga 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya mencatat 1.594 tindakan penindakan. Jumlah barang hasil penindakan mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp72,93 miliar.
Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga melakukan satu penyidikan tindak pidana cukai yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, 28 perkara diselesaikan melalui asas ultimum remedium dengan penerimaan negara senilai Rp1,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, serta melapor jika menemukan indikasi pelanggaran cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujar Djaka di Garut, Rabu (24/6/2026).
Ikuti berita terkini di Google News











